Welcome Guest !!
twitter facebook rss

,

PPATK Sebut Akil Mochtar Koruptor Kelas Kakap

Akil Mochtar.

Kasus suap penanganan sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar ternyata berbuntut panjang. Akil diduga tak hanya menerima suap dari sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten, tapi juga di beberapa daerah lain, termasuk luar Pulau Jawa.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan, mereka sesungguhnya sudah mencurigai Akil Mochtar melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tahun 2010. PPATK pun melaporkan transaksi mencurigakan Akil itu ke KPK pada tahun 2012.

“Artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa Akil melakukan pencucian uang hasil korupsi,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, 29 Oktober 2013. Dugaan dan kecurigaan itu muncul dari temuan PPATK atas rekening pribadi dan rekening perusahaan Akil, CV Ratu Samagat, yang bernilai sekitar Rp100 miliar.

PPATK mulai menaruh curiga terhadap Akil ketika ada transaksi dari seorang pengacara masuk ke rekening mantan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR itu. “Transfernya ratusan juta ke rekening pribadi Akil,” ujar Agus.

KPK pun akhirnya pekan ini menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, di samping tersangka penerima suap. Akil diduga memakai rekening orang lain, dan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana. Akil terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Koruptor kelas kakap pasti melakukan pencucian uang," kata Agus. Menurut dia, Akil bisa diminta melakukan pembuktian terbalik terhadap sejumlah aset yang dia miliki. Jika tidak bisa membuktikan aset itu punya dia, hartanya akan dirampas untuk negara.

Terkait kasus Akil ini, KPK Selasa kemarin juga menggeledah kantor dan rumah Wali Kota Palembang Romi Herton, serta kantor dan rumah Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Palembang dan Empat Lawang sama-sama berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. “KPK menduga Akil menerima suap lain di luar sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.


© VIVA.co.id 


Share |

0 comments

Readers Comments

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan blog Gorontalo Life. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Shopping Cart

Total Items:
SubTotal:
Tax Cost:
Shipping Cost:
Final Total:

Terbaru

Sponsored By

Featured Video

Our Sponsors

Our Sponsors

Visit Gorontalo Info and Guide