Nasional,
KPK: Ada 'Fathanah' di Kasus Akil
Posted by Unknown
Published on 30 October 2013
Kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam penelusurannya, penyidik menemukan adanya seseorang yang berperan sebagai "Fathanah" dalam kasus Akil ini.
"Konstruksi yang dibangun penerima dan pemberi. Pak Akil penerima, nah ada tokoh semacam Fathanah, dia sebagai penerima juga," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa 29 Oktober 2013.
Namun ketika ditanyakan siapakah orang yang perannya sama seperti Fathanah dalam kasus Akil, Bambang enggan untuk menjawabnya.
Menurutnya hal tersebut akan mengganggu proses penyidikan. "Jangan dulu lah, itu materi penyidikan," kata Bambang.
Ahmad Fathanah sendiri diketahui merupakan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang. Dia selaku orang kepercayaan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah membantu penambahan kuota impor daging 8 ribu ton untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya.
Dirinya dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. (eh)
"Konstruksi yang dibangun penerima dan pemberi. Pak Akil penerima, nah ada tokoh semacam Fathanah, dia sebagai penerima juga," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa 29 Oktober 2013.
Namun ketika ditanyakan siapakah orang yang perannya sama seperti Fathanah dalam kasus Akil, Bambang enggan untuk menjawabnya.
Menurutnya hal tersebut akan mengganggu proses penyidikan. "Jangan dulu lah, itu materi penyidikan," kata Bambang.
Ahmad Fathanah sendiri diketahui merupakan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang. Dia selaku orang kepercayaan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah membantu penambahan kuota impor daging 8 ribu ton untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya.
Dirinya dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. (eh)
© VIVA.co.id
ARTIKEL TERKAIT
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan click disini, atau berlangganan gratis via Email, Terima kasih.
0 comments
Readers Comments
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan blog Gorontalo Life. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.