Gorontalo,
Mantan Wali Kota Gorontalo Jadi Terdakwa Penganiyaan
Posted by Unknown
Published on 24 October 2013
GORONTALO, KOMPAS. - Mantan Wali Kota Gorontalo,
Adhan Dambea didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan Kepala
Bagian Kesbangpol Kabupaten Gorontalo Utara, Slamet Bakri. Adhan yang
beberapa waktu lalu gagal maju kembali di Pilkada Kota Gorontalo karena
terbentur kasus ijazah palsu, kali ini menjalani sidang kedua atas kasus
penganiayaan yang didakwakan kepadanya, Selasa (22/10/13).
Sidang kedua ini dipadati ribuan pendukung Adhan sehingga menyulitkan wartawan mengikuti jalannya sidang. Adhan sendiri yang ditemui seusai sidang, menuding ada rekayasa dalam persidangan kasus ini. Sebagai politisi, dia menilai ada pihak-pihak yang tidak senang kepadanya dan ingin menjebloskannya ke penjara.
Rekayasa yang dimaksud Adhan misalnya saat dimajukannya saksi-saksi, termasuk istri korban yang sama sekali tidak melihat kejadian pemukulan tersebut. “Istrinya Slamet hanya mendengarkan cerita suaminya, sementara saksi lainnya dari anggota Polsek juga tidak melihat pemukulan dan hanya mendengar cerita dari Slamet,” tambahnya.
Menurut Adhan, keterangan para saksi pun terkesan janggal. Misalnya, korban mengaku dipukuli di bagian perut, sementara hasil visum terdapat memar di belakang telinga dan dalam dakwaan jaksa adalah luka-luka.
Sebelumnya, Adhan bersama kuasa hukumnya sempat meminta Majelis Hakim yang menangani kasus itu diganti karena diduga tak lagi independen dalam menjalankan tugasnya. Massa pendukung Adhan juga sempat menduduki gedung Pengadilan Negeri Gorontalo karena tak terima penetepan penahanan Adhan oleh Ketua Majelis Hakim Sonny A.B Laomorey, Senin (7/10/13) lalu. Hakim pun akhirnya membatalkan penetapan ini akibat tekanan massa yang mengancam akan membuat keributan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Adhan bersama ajudannya saat itu, Andi Rustam melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum atau Pasal 153 tentang Penganiayaan, karena diduga memukul Slamet di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo pada tanggal 16 November 2011.
Sidang kedua ini dipadati ribuan pendukung Adhan sehingga menyulitkan wartawan mengikuti jalannya sidang. Adhan sendiri yang ditemui seusai sidang, menuding ada rekayasa dalam persidangan kasus ini. Sebagai politisi, dia menilai ada pihak-pihak yang tidak senang kepadanya dan ingin menjebloskannya ke penjara.
Rekayasa yang dimaksud Adhan misalnya saat dimajukannya saksi-saksi, termasuk istri korban yang sama sekali tidak melihat kejadian pemukulan tersebut. “Istrinya Slamet hanya mendengarkan cerita suaminya, sementara saksi lainnya dari anggota Polsek juga tidak melihat pemukulan dan hanya mendengar cerita dari Slamet,” tambahnya.
Menurut Adhan, keterangan para saksi pun terkesan janggal. Misalnya, korban mengaku dipukuli di bagian perut, sementara hasil visum terdapat memar di belakang telinga dan dalam dakwaan jaksa adalah luka-luka.
Sebelumnya, Adhan bersama kuasa hukumnya sempat meminta Majelis Hakim yang menangani kasus itu diganti karena diduga tak lagi independen dalam menjalankan tugasnya. Massa pendukung Adhan juga sempat menduduki gedung Pengadilan Negeri Gorontalo karena tak terima penetepan penahanan Adhan oleh Ketua Majelis Hakim Sonny A.B Laomorey, Senin (7/10/13) lalu. Hakim pun akhirnya membatalkan penetapan ini akibat tekanan massa yang mengancam akan membuat keributan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Adhan bersama ajudannya saat itu, Andi Rustam melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum atau Pasal 153 tentang Penganiayaan, karena diduga memukul Slamet di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo pada tanggal 16 November 2011.
ARTIKEL TERKAIT
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan click disini, atau berlangganan gratis via Email, Terima kasih.
0 comments
Readers Comments
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan blog Gorontalo Life. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.